KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN AIRSOFT GUN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Mainan Airsoft atau Airsoft Gun, memiliki bentuk luar yang merupakan replika dari senjata api. Airsoft gun berskala 1:1 dengan senjata asli, namun sistem kerja airsoft gun tidak sama dengan senjata api. Airsoft Guns dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan tenaga penggeraknya yaitu spring (berpenggerak pegas), elektrik, dan gas. Pada jenis spring, peluru ditembakan oleh per, dan harus dikokang setiap sebelum menembak. Pada jenis elektrik, mainan menggunakan motor / dinamo elektrik yang dijalankan dengan tenaga baterai yang menggerakkan pinion. Lalu pinion tersebut menggerakan gearset yang menggerakkan piston sehinga per tertarik. Lalu ketika telah sampai di ujung gigi piston, per akan mendorong piston sehingga akan menyebabkan tekaan angin yang mendorong peluru. Dan pada jenis gas, mainan dioperasikan dengan menggunakan gas tekanan tinggi, yang biasanya berupa campuran propana dan polysiloxane biasanya disebut green gas dan ada juga green gas yang berkekuatan lebih tinggi daripada green gas atau setara dengan CO2. Di dunia airsoft, sangat tabu untuk menyebut airsoft dengan sebutan "senjata".

Mainan Airsoft Gun ini dapat dengan mudah dimiliki oleh masyarakat umum, masyarakat umum dapat dengan mudah memperoleh Airsoft Gun dengan cara membeli di toko online yang pastinya tidak memiliki sertifikat resmi atau illegal. Airsoft gun yang awalnya ditujukan untuk berolahraga bisa saja disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Oleh Karena itu kami mencoba untuk memaparkan apa saja aturan yang mengatur mengenai kepemilikan Airsoft Gun
Yang dilihat dari aspek hukum. Untuk saat  ini belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft Gun, karena bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, dengan pengaturan sebagai berikut :
a.      Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak;
b.      Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan

Berikut  ini merupakan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
a.      memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b.      berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c.       sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog;
d.      memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin;
e.      Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan;
f.        Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun


Mulai 1 Agustus 2016 salah satu penjual airsoft gun akan bekerja sama dengan pihak PERBAKIN, BAINTELKAM, Polri dalam mendata para pengguna/pembeli airsoftgun. Mereka juga menganjurkan setiap pembeli wajib membuat KTA (Kartu Tanda Anggota) & SKK (Surat Keterangan Kepemilikan) untuk semua jenis airsoft gun yang berskala 1:1. (MDF)
Previous
Next Post »