Mainan Airsoft
atau Airsoft Gun, memiliki bentuk luar yang merupakan replika dari senjata api.
Airsoft gun berskala 1:1 dengan senjata asli, namun sistem kerja airsoft gun
tidak sama dengan senjata api. Airsoft Guns dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan
tenaga penggeraknya yaitu spring (berpenggerak pegas), elektrik, dan gas. Pada
jenis spring, peluru ditembakan oleh per, dan harus dikokang setiap sebelum
menembak. Pada jenis elektrik, mainan menggunakan motor / dinamo elektrik yang
dijalankan dengan tenaga baterai yang menggerakkan pinion. Lalu pinion tersebut
menggerakan gearset yang menggerakkan piston sehinga per tertarik. Lalu ketika
telah sampai di ujung gigi piston, per akan mendorong piston sehingga akan
menyebabkan tekaan angin yang mendorong peluru. Dan pada jenis gas, mainan
dioperasikan dengan menggunakan gas tekanan tinggi, yang biasanya berupa
campuran propana dan polysiloxane biasanya disebut green gas dan ada juga green
gas yang berkekuatan lebih tinggi daripada green gas atau setara dengan CO2. Di
dunia airsoft, sangat tabu untuk menyebut airsoft dengan sebutan
"senjata".
Mainan Airsoft Gun ini dapat dengan mudah dimiliki oleh masyarakat umum,
masyarakat umum dapat dengan mudah memperoleh Airsoft Gun dengan cara membeli di
toko online yang pastinya tidak memiliki sertifikat resmi atau illegal. Airsoft
gun yang awalnya ditujukan untuk berolahraga bisa saja disalahgunakan oleh
orang-orang yang tak bertanggung jawab. Oleh Karena itu kami mencoba untuk
memaparkan apa saja aturan yang mengatur mengenai kepemilikan Airsoft Gun
Yang dilihat dari aspek hukum. Untuk saat
ini belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft
Gun, karena bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat
pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951. Namun Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga
dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga,
dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Airsoft Gun hanya
digunakan untuk kepentingan olahraga menembak;
b. Airsoft Gun hanya
digunakan di lokasi pertandingan dan latihan
Berikut ini merupakan persyaratan
untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan
olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda
anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15
(lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog;
d. memiliki keterampilan
menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov
Perbakin;
e. Harus memiliki izin
pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan
Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan;
f.
Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun
Mulai 1 Agustus 2016 salah satu penjual airsoft gun akan bekerja sama
dengan pihak PERBAKIN, BAINTELKAM, Polri dalam mendata para pengguna/pembeli
airsoftgun. Mereka juga menganjurkan setiap pembeli wajib membuat KTA (Kartu
Tanda Anggota) & SKK (Surat Keterangan Kepemilikan) untuk semua jenis
airsoft gun yang berskala 1:1. (MDF)
ConversionConversion EmoticonEmoticon