HINDARI PENGGUNAAN SAJAM BUKAN PADA TEMPATNYA



   
Foto Bersama dengan Walikota Pagaralam, Kapolres, Kejaksaan, dan Kecamatan Pagaralam usai acara.
     Pagaralam, Media Sriwijaya
– Penggunaan senjata tajam di kalangan masyarakat sering disalahgunakan. Berdasarkan hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian, ternyata masyarakat masih sering membawa Sajam dengan alasan untuk melindungi diri maupun untuk keperluan hidup. Untuk itulah, mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam organisasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Media
Sriwijaya mengadakan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan senjata tajam berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1951 bekerjasama dengan Polres Pagaralam dan Pemkot Pagaralam. Rabu (20 Mei), bertempat di kecamatan Pajar Bulan Pagar Alam Utara dihadiri oleh Walikota Pagaralam, Polres Pagaralam, Kejaksaan Negeri Pagaralam, Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Lurah dan Camat serta RT/RW yang berada di kota Pagaralam.
            Dalam pidatonya, Walikota Pagaralam Dr. Hj. Ida Fitriati Basjuni, M.Kes mengatakan bahwa membawa senjata tajam telah menjadi suatu kebiasaan bagi masyarakat Pagaralam. “Senjata tajam banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk berkebun, karena mayoritas penduduk Pagaralam sekitar 80 persen adalah petani,” ujar Ida. Ia juga menyikapi bahwa bukan berarti membawa senjata tajam itu diperbolehkan, karena kerap terjadi masyarakat justru membawa Sajam untuk hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkelahian bahkan pembunuhan. Kapolres Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan Slk M.Si mengungkapkan, bahwa sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi “Barang siapa yang membawa Sajam bukan pada profesi dan tempat, akan dikenakan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara. “Jika ke kebun membawa parang, arit, dan lainnya. Kalau membawa kudok (pisau) ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya. Pihaknya kata Hendra, meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat lainnya agar tidak salah memaknai aturan ini. “Melalui sosialisasi inilah, masyarakat diharapkan dapat mengerti,” tambahnya.
            Dalam kegiatan ini, terdapat 3 narasumber yang akan memberikan materi mengenai larangan penggunaan Sajam menurut UU Nomor 12 Tahun 1951. Pembicara pertama dari Kasat Binmas Polres Pagaralam, Iptu Wantoro. Ia menjelaskan bahwa dengan membawa senjata tajam memicu seseorang untuk lebih berani, sehingga melakukan hal-hal yang merugikan orang lain. Dengan kata lain, membawa sajam bukan pada tempatnya telah melanggar ketentuan dalam UU sehingga pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menyalahi aturan. Sedangkan pembicara kedua dari Kejaksaan Negeri Pagaralam M Arief Yunandi, S.H. Ia mengatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya apabila telah meresahkan masyarakat. Selain itu, tuntutan yang diajukan telah didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Pembicara ketiga dari diskusi ini adalah M Budi Darma, S.H., M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam. Ia menambahkan bahwa, seorang hakim dapat menjatuhkan hukuman harus mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut memang dilarang dalam undang-undang. “Kita harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat hukuman bagi terdakwa,” ungkapnya. Diskusi yang dipimpin oleh Riyan Ardy Pratama sebagai moderator membuka sesi tanya jawab bagi para peserta diskusi yang didominasi oleh kalangan masyarakat. Antusias masyarakat sangat terlihat dengan banyaknya jumlah penanya yang ingin memberikan komentar, saran serta kritik terhadap diskusi ini. Ketua pelaksana dari kegiatan ini yaitu Dian Ayu Indra Wardani (2014) mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa Pengabdian Kepada Masyarakat. “Respon masyarakat Pagaralam sangat besar, ini terlihat dari jumlah peserta yang hadir mencapai 150 orang. Selain itu, tujuan diadakannya sosialisasi ini agar masyarakat sadar akan hukum serta memberikan edukasi dan wawasan tentang kategori apa saja yang dilarang dalam penggunaan senjata tajam,” tutup mahasiswa semester 2 ini. (Rap)
Previous
Next Post »