Foto Bersama dengan Walikota Pagaralam, Kapolres, Kejaksaan, dan Kecamatan Pagaralam usai acara. |
Dalam
pidatonya, Walikota Pagaralam Dr. Hj. Ida Fitriati Basjuni, M.Kes mengatakan
bahwa membawa senjata tajam telah menjadi suatu kebiasaan bagi masyarakat
Pagaralam. “Senjata tajam banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk
berkebun, karena mayoritas penduduk Pagaralam sekitar 80 persen adalah petani,”
ujar Ida. Ia juga menyikapi bahwa bukan berarti membawa senjata tajam itu
diperbolehkan, karena kerap terjadi masyarakat justru membawa Sajam untuk
hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkelahian bahkan pembunuhan. Kapolres
Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan Slk M.Si mengungkapkan, bahwa sesuai dengan
pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi “Barang siapa yang membawa Sajam
bukan pada profesi dan tempat, akan dikenakan ancaman hukum maksimal 10 tahun
penjara. “Jika ke kebun membawa parang, arit, dan lainnya. Kalau membawa kudok
(pisau) ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya. Pihaknya kata Hendra, meminta
kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat lainnya
agar tidak salah memaknai aturan ini. “Melalui sosialisasi inilah, masyarakat
diharapkan dapat mengerti,” tambahnya.
Dalam
kegiatan ini, terdapat 3 narasumber yang akan memberikan materi mengenai larangan
penggunaan Sajam menurut UU Nomor 12 Tahun 1951. Pembicara pertama dari Kasat
Binmas Polres Pagaralam, Iptu Wantoro. Ia menjelaskan bahwa dengan membawa
senjata tajam memicu seseorang untuk lebih berani, sehingga melakukan hal-hal
yang merugikan orang lain. Dengan kata lain, membawa sajam bukan pada tempatnya
telah melanggar ketentuan dalam UU sehingga pihaknya akan menindak tegas masyarakat
yang menyalahi aturan. Sedangkan pembicara kedua dari Kejaksaan Negeri
Pagaralam M Arief Yunandi, S.H. Ia mengatakan bahwa proses penuntutan yang
dilakukan oleh pihaknya apabila telah meresahkan masyarakat. Selain itu,
tuntutan yang diajukan telah didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.
Pembicara ketiga dari diskusi ini adalah M Budi Darma, S.H., M.H selaku Hakim
Pengadilan Negeri Pagaralam. Ia menambahkan bahwa, seorang hakim dapat
menjatuhkan hukuman harus mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan
tersebut memang dilarang dalam undang-undang. “Kita harus mempertimbangkan
hal-hal yang meringankan dan memperberat hukuman bagi terdakwa,” ungkapnya.
Diskusi yang dipimpin oleh Riyan Ardy Pratama sebagai moderator membuka sesi
tanya jawab bagi para peserta diskusi yang didominasi oleh kalangan masyarakat.
Antusias masyarakat sangat terlihat dengan banyaknya jumlah penanya yang ingin
memberikan komentar, saran serta kritik terhadap diskusi ini. Ketua pelaksana
dari kegiatan ini yaitu Dian Ayu Indra Wardani (2014) mengungkapkan bahwa
kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa Pengabdian
Kepada Masyarakat. “Respon masyarakat Pagaralam sangat besar, ini terlihat dari
jumlah peserta yang hadir mencapai 150 orang. Selain itu, tujuan diadakannya
sosialisasi ini agar masyarakat sadar akan hukum serta memberikan edukasi dan
wawasan tentang kategori apa saja yang dilarang dalam penggunaan senjata
tajam,” tutup mahasiswa semester 2 ini. (Rap)
ConversionConversion EmoticonEmoticon