Ditulis oleh Putu Samawati, S.H., M.H |
Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat PT) merupakan wadah untuk
melakukan kegiatan usaha, kata “perseroan” menunjuk kepada modal-nya yang
terdiri atas sero (saham), sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung
jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil
merupakan bagiannya dan dimilikinya. PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum, sehingga ia memiliki hak, kewajiban dan harta kekayaan tersendiri yang dapat dilihat dalam neraca perseroan pada setiap akhir tahun buku perseroan, neraca tersebut diterbitkan bersamaan dengan laporan tahunan perseroan kepada setiap pemegang saham perseroan tersebut.
merupakan bagiannya dan dimilikinya. PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum, sehingga ia memiliki hak, kewajiban dan harta kekayaan tersendiri yang dapat dilihat dalam neraca perseroan pada setiap akhir tahun buku perseroan, neraca tersebut diterbitkan bersamaan dengan laporan tahunan perseroan kepada setiap pemegang saham perseroan tersebut.
Dalam Perseroan Terbatas dikenal 3 (tiga) macam modal perseroan, yaitu:
(1) modal dasar; (2) modal ditempatkan atau dikeluarkan; (3) modal disetor.
Modal dasar menunjukkan nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh suatu
perseroan. Modal ditempatkan menyatakan komitemn atau kewajiban penyertaan
modal yang disanggupi untuk diambil bagian oleh para pendiri maupun pemegang
saham perseroan. sedangkan modal disetor memperlihatkan besarnya penyertaan
modal sesungguhnya yang telah dilakukan oleh para pendiri maupun pemegang saham
dalam perseroan. Ketiga
jenis modal perseroan tersebut harus tersedia dalam penyelenggaraan perseroan
terbatas sebagai bagian dari badan usaha.
Kemudahan dalam menarik dana dari
masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan untuk mendirikan
suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dalam PT terdapat
pemisahan yang jelas antara pemilik modal dengan pimpinan perusahaan
(pengelola). Pemilik modal adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola
adalah pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Pada
dasarnya, pemodal tidak dapat secara langsung berhubungan dengan pengelola,
disinilah keberadaan komisaris dibutuhkan sebagai suatu badan yang melakukan
pengawasan terhadap pihak pengelola agar kepentingan perseroan dapat terjamin.
Penawaran saham baru kepada publik
dapat dilakukan oleh PT dalam upayanya untuk memperkuat modal perseroan.
pengeluaran saham baru ini diambil sebagai langkah untuk menghindari agar
perseroan tidak berada pada posisi terlalu dekat dengan batas bawah yang
mengakibatkan perseroan dapat di merger dengan perseroan lain atau bahkan
dilakukan likuidasi. Pengeluaran
saham ini harus dilakukan secara cermat dan harus sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perseroan Terbatas agar tidak terjadi kesalahan yang bukan
mengakibatkan modal perseroan membaik melainkan membuat posisi modal perseroan
menjadi bermasalah. Mengingat pentingnya kedudukan saham dalam stabilitas
jalannya perusahaan dan sebagai salah satu upaya pengembangan perusahaan dengan
melakukan penawaran saham baru kepada pihak ketiga, maka akan dibahas lebih
rinci dalam tulisan ini mengenai hal tersebut dengan memaparkan prosedur
pengeluaran saham baru perseroan, serta kemungkinan yang dapat dilakukan
terhadap pengeluaran saham baru tersebut dapatkah perseroan membeli kembali
saham yang telah dikeluarkannya.
Saham dalam perseroan memiliki kedudukan yang penting, kuat atau tidaknya
perusahaan dalam laju perekonomian ditentukan dengan keberadaan sahamnya. Dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas besarnya modal disetor harus sama dengan modal
yang telah ditempatkan dan diambil bagian seluruhnya oleh para pemegang saham. Modal
dasar dalam setiap pendirian Perseroan Terbatas minimal nominalnya sebesar
Rp.50.000.000,- dan modal
ditempatkan tersebut sekurang-kurangnya harus mewakili 25% dari seluruh modal
dasar perseroan. Setiap
peningkatan modal ditempatkan selanjutnya oleh perseroan harus disetor penuh.
Peningkatan modal ditempatkan ini dilakukan dalam bentuk pengeluaran saham baru
oleh perusahaan. Penawaran saham tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Dengan kata lain pengeluaran saham baru tersebut tidak dapat dilakukan oleh
perseroan tanpa adanya persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Keputusan
RUPS dalam menentukan pengeluaran saham baru tersebut harus melalui prosedur
sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, korum, dan jumlah suara untuk
perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perseroan
Terbatas dan/atau Anggaran Dasar PT.
Penawaran saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan harus terlebih
dahulu diberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada dalam perseroan. Apabila
pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham baru perseroan yang
ditawarkan maka setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak
penawaran, Kemudian saham tersebut juga ditawarkan kepada karyawan, penawaran
terakhir diberikan kepada orang lain setelah penawaran dilakukan kepada
karyawan jangka waktunya sama 14 hari. Jangka waktu 14 hari tersebut berlaku
bagi semua perseroan dan Anggaran Dasar tidak boleh menentukan jangka waktu
selain dari 14 hari.
Saham yang dikeluarkan dapat berbentuk saham atas nama dan dapat juga
berbentuk atas tunjuk. Saham atas tunjuk hanya dapat diterbitkan dan diserahkan
kepada pihak yang mengambil bagian, jika seluruh nilai nominal saham yang
dikeluarkan tersebut telah disetor penuh. Saham atas tunjuk ini memiliki
kelemahan karena ia dapat dengan mudah dialihkan, karena ia dapat dengan mudah
dialihkan maka direksi perseroan diwajibkan untuk menyediakan suatu register
khusus dalam daftar pemegang saham yang berguna untuk melakukan pencatatan
peralihan hak saham atas tunjuk tersebut.
Dalam upayanya untuk menambah modal demi peningkatan kegiatan usaha perseroannya,
Perseroan Terbatas diberikan kesempatan untuk mengeluarkan saham baru yang
tentunya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS. Pengeluaran
saham baru ini pun harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang
Perseroan Terbatas. Penawaran saham pun harus terlebih dahulu diberikan kepada
pemilik saham lama, apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari pemegang
saham lama tidak ingin menggunakan haknya maka tawaran kedua diberikan kepada
karyawan perseroan, baru terakhir ditawarkan kepada public apabila karyawan
perseroan juga tidak menggunakan haknya untuk memiliki saham perseroan yang
baru dikeluarkan tersebut.
Pada prinsipnya saham baru yang telah dikeluarkan diarang untuk dibeli
dengan maksud dimiliki kembali oleh perseroan baik oleh induk maupun anak
perusahaan, tetapi ketentuan ini dapat disimpangi dengan alasan perseroan dalam
kondisi force majeure, kondisi force majeure ditetapkan oleh Undang-undang
Perseroan Terbatas pada pasal 30. Apabila pembelian saham kembali oleh
perseroan dilakukan bukan dalam keadaan force
majeure maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah batal demi hukum dan atas
ketentuan tersebut direksi harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang
diderita oleh pemegang saham yang beritikad baik.
ConversionConversion EmoticonEmoticon