PROSEDUR PENGELUARAN SAHAM BARU PADA PERSEROAN TERBATAS DAN AKIBAT HUKUMNYA



Ditulis oleh Putu Samawati, S.H., M.H

Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat PT) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, kata “perseroan” menunjuk kepada modal-nya yang terdiri atas sero (saham), sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil
merupakan bagiannya dan dimilikinya. PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum, sehingga ia memiliki hak, kewajiban dan harta kekayaan tersendiri yang dapat dilihat dalam neraca perseroan pada setiap akhir tahun buku perseroan, neraca tersebut diterbitkan bersamaan dengan laporan tahunan perseroan kepada setiap pemegang saham perseroan tersebut.
Dalam Perseroan Terbatas dikenal 3 (tiga) macam modal perseroan, yaitu: (1) modal dasar; (2) modal ditempatkan atau dikeluarkan; (3) modal disetor. Modal dasar menunjukkan nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh suatu perseroan. Modal ditempatkan menyatakan komitemn atau kewajiban penyertaan modal yang disanggupi untuk diambil bagian oleh para pendiri maupun pemegang saham perseroan. sedangkan modal disetor memperlihatkan besarnya penyertaan modal sesungguhnya yang telah dilakukan oleh para pendiri maupun pemegang saham dalam perseroan. Ketiga jenis modal perseroan tersebut harus tersedia dalam penyelenggaraan perseroan terbatas sebagai bagian dari badan usaha.
Kemudahan  dalam menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dalam PT terdapat pemisahan yang jelas antara pemilik modal dengan pimpinan perusahaan (pengelola). Pemilik modal adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola adalah pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Pada dasarnya, pemodal tidak dapat secara langsung berhubungan dengan pengelola, disinilah keberadaan komisaris dibutuhkan sebagai suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap pihak pengelola agar kepentingan perseroan dapat terjamin.
            Penawaran saham baru kepada publik dapat dilakukan oleh PT dalam upayanya untuk memperkuat modal perseroan. pengeluaran saham baru ini diambil sebagai langkah untuk menghindari agar perseroan tidak berada pada posisi terlalu dekat dengan batas bawah yang mengakibatkan perseroan dapat di merger dengan perseroan lain atau bahkan dilakukan likuidasi. Pengeluaran saham ini harus dilakukan secara cermat dan harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas agar tidak terjadi kesalahan yang bukan mengakibatkan modal perseroan membaik melainkan membuat posisi modal perseroan menjadi bermasalah. Mengingat pentingnya kedudukan saham dalam stabilitas jalannya perusahaan dan sebagai salah satu upaya pengembangan perusahaan dengan melakukan penawaran saham baru kepada pihak ketiga, maka akan dibahas lebih rinci dalam tulisan ini mengenai hal tersebut dengan memaparkan prosedur pengeluaran saham baru perseroan, serta kemungkinan yang dapat dilakukan terhadap pengeluaran saham baru tersebut dapatkah perseroan membeli kembali saham yang telah dikeluarkannya.
Saham dalam perseroan memiliki kedudukan yang penting, kuat atau tidaknya perusahaan dalam laju perekonomian ditentukan dengan keberadaan sahamnya. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas besarnya modal disetor harus sama dengan modal yang telah ditempatkan dan diambil bagian seluruhnya oleh para pemegang saham. Modal dasar dalam setiap pendirian Perseroan Terbatas minimal nominalnya sebesar Rp.50.000.000,- dan modal ditempatkan tersebut sekurang-kurangnya harus mewakili 25% dari seluruh modal dasar perseroan. Setiap peningkatan modal ditempatkan selanjutnya oleh perseroan harus disetor penuh. Peningkatan modal ditempatkan ini dilakukan dalam bentuk pengeluaran saham baru oleh perusahaan. Penawaran saham tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan kata lain pengeluaran saham baru tersebut tidak dapat dilakukan oleh perseroan tanpa adanya persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Keputusan RUPS dalam menentukan pengeluaran saham baru tersebut harus melalui prosedur sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, korum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar PT.
Penawaran saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan harus terlebih dahulu diberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada dalam perseroan. Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham baru perseroan yang ditawarkan maka setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, Kemudian saham tersebut juga ditawarkan kepada karyawan, penawaran terakhir diberikan kepada orang lain setelah penawaran dilakukan kepada karyawan jangka waktunya sama 14 hari. Jangka waktu 14 hari tersebut berlaku bagi semua perseroan dan Anggaran Dasar tidak boleh menentukan jangka waktu selain dari 14 hari. 
Saham yang dikeluarkan dapat berbentuk saham atas nama dan dapat juga berbentuk atas tunjuk. Saham atas tunjuk hanya dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pihak yang mengambil bagian, jika seluruh nilai nominal saham yang dikeluarkan tersebut telah disetor penuh. Saham atas tunjuk ini memiliki kelemahan karena ia dapat dengan mudah dialihkan, karena ia dapat dengan mudah dialihkan maka direksi perseroan diwajibkan untuk menyediakan suatu register khusus dalam daftar pemegang saham yang berguna untuk melakukan pencatatan peralihan hak saham atas tunjuk tersebut.
Dalam upayanya untuk menambah modal demi peningkatan kegiatan usaha perseroannya, Perseroan Terbatas diberikan kesempatan untuk mengeluarkan saham baru yang tentunya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS. Pengeluaran saham baru ini pun harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Penawaran saham pun harus terlebih dahulu diberikan kepada pemilik saham lama, apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari pemegang saham lama tidak ingin menggunakan haknya maka tawaran kedua diberikan kepada karyawan perseroan, baru terakhir ditawarkan kepada public apabila karyawan perseroan juga tidak menggunakan haknya untuk memiliki saham perseroan yang baru dikeluarkan tersebut.
Pada prinsipnya saham baru yang telah dikeluarkan diarang untuk dibeli dengan maksud dimiliki kembali oleh perseroan baik oleh induk maupun anak perusahaan, tetapi ketentuan ini dapat disimpangi dengan alasan perseroan dalam kondisi force majeure, kondisi force majeure ditetapkan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas pada pasal 30. Apabila pembelian saham kembali oleh perseroan dilakukan bukan dalam keadaan force majeure maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah batal demi hukum dan atas ketentuan tersebut direksi harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita oleh pemegang saham yang beritikad baik.

Previous
Next Post »