HIKMAHANTO JUWANA : PERSPEKTIF HUKUM TALENTA INDONESIA DAN KEWARGANEGARAAN



Palembang, Media Sriwijaya- Masalah mengenai dwikewarganegaraan memang sedang hangat dibicarakan dan membuat masyarakat penasaran bagaimana sebenarnya aturan mengenai hal itu. Dwikewarganegaraan adalah seseorang yang dimana berhak memiliki dua kewarganegaraan. Polemik dwikewarganegaraan ini mulai berkembang ketika Arcandra Tahar yang diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ternyata memiliki dwikewarganegaraan. Dwikewarganegaraan saat ini tidak berlaku di Indonesia sehingga usulan mengenai penerapan dwikewarganegaraan di Indonesia ini pun masih terdapat pro dan kontra didalamnya. Pihak yang pro beranggapan bahwa masalah dwikewarganegaraan ini dapat menjadi kendala bagi warga indonesia yang memiliki keahlian khusus untuk berkontribusi pada tanah air sedangkan pihak yang kontra justru khawatir bahwa penerapan kewarganegaraan ini dapat membuat Indonesia diserbu oleh sembarang orang untuk menjadi warga negara.

Selasa (06/09), Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengundang Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M.,Ph.D., dalam rangka memberikan kuliah umum di ruang Prof. Amzulian Rifai, Ph.D hall lantai 8 FH tower Universitas Sriwijaya. Kuliah umum ini diadakan dengan tujuan agar mahasiswa FH UNSRI maupun peserta yang hadir dapat memahami isu kewargaanegaraan langsung dari narasumber hukum internasional yang berkompeten. Dalam perbincangannya kali ini, Hikmahanto Juwana secara khusus membahas mengenai perspektif hukum talenta Indonesia dan kewarganegaraan hingga isu-isu yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem dwikewarganegaraan. Beliau berpendapat bahwa Indonesia tidak perlu mengikuti sistem dwikewarganegaraan seperti  yang berlaku di Amerika Serikat (AS) dimana orang dari manapun yang telah memiliki kewarganegaraan bisa memohon kewarganegaraan AS. Meskipun begitu, beliau juga menjelaskan jika UU kewarganegaraan di Indonesia tahun 2006 menganut dwikewarganegaraan secara terbatas karena hanya diberlakukan untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran antar warga negara. Anak tersebut memiliki dwikewarganegaraan hingga usia 18 tahun, setelah itu mereka harus memilih kewarganegaraannya dengan diberikan waktu berpikir hingga 3 tahun. Dalam kuliah umum kali ini, Hikmahanto juga membahas kasus-kasus yang sedang berkembang di masyarakat seperti kasus Arcandra Tahar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi karena kasus dwikewarganegaraan serta kasus Gloria, Paskibraka yang ternyata juga memiliki dwikewarganegaraan. Suasana kuliah umum ini berlangsung kondusif dan mahasiswa aktif memberikan pertanyaan seputar kewarganegaraan yang dibahas.


Menurut Dr. Febrian, S.H.,M.S., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, kuliah umum yang bermanfaat akan terus diadakan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. “Mahasiswa serta dosen yang hadir diharapkan mendapat ilmu yang bermanfaat dari narasumber, hikmahanto Juwana, maupun beliau juga dapat memperoleh masukan dari kita (mahasiswa dan dosen FH UNSRI). Suasana kuliah umum yang berlangsung gembira dan bermanfaat seperti ini juga diharapkan dapat terus kita pelihara,” ucap beliau. Hal ini tentu saja merupakan hal yang baik guna terus menambah wawasan mahasiwa maupun dosen Fakultas Hukum UNSRI. (sar)
Previous
Next Post »