Palembang,
Media Sriwijaya- Masalah mengenai dwikewarganegaraan memang sedang hangat
dibicarakan dan membuat masyarakat penasaran bagaimana sebenarnya aturan
mengenai hal itu. Dwikewarganegaraan adalah seseorang yang dimana berhak
memiliki dua kewarganegaraan. Polemik dwikewarganegaraan ini mulai berkembang
ketika Arcandra Tahar yang diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral ternyata memiliki dwikewarganegaraan.
Dwikewarganegaraan saat ini tidak berlaku di Indonesia sehingga usulan mengenai
penerapan dwikewarganegaraan di Indonesia ini pun masih terdapat pro dan kontra
didalamnya. Pihak yang pro beranggapan bahwa masalah dwikewarganegaraan ini dapat
menjadi kendala bagi warga indonesia yang memiliki keahlian khusus untuk
berkontribusi pada tanah air sedangkan pihak yang kontra justru khawatir bahwa
penerapan kewarganegaraan ini dapat membuat Indonesia diserbu oleh sembarang
orang untuk menjadi warga negara.
Selasa
(06/09), Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengundang Guru Besar Hukum
Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M.,Ph.D.,
dalam rangka memberikan kuliah umum di ruang Prof. Amzulian Rifai, Ph.D hall
lantai 8 FH tower Universitas Sriwijaya. Kuliah umum ini diadakan dengan tujuan
agar mahasiswa FH UNSRI maupun peserta yang hadir dapat memahami isu
kewargaanegaraan langsung dari narasumber hukum internasional yang berkompeten.
Dalam perbincangannya kali ini, Hikmahanto Juwana secara khusus membahas
mengenai perspektif hukum talenta Indonesia dan kewarganegaraan hingga isu-isu
yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem dwikewarganegaraan. Beliau
berpendapat bahwa Indonesia tidak perlu mengikuti sistem dwikewarganegaraan
seperti yang berlaku di Amerika Serikat
(AS) dimana orang dari manapun yang telah memiliki kewarganegaraan bisa memohon
kewarganegaraan AS. Meskipun begitu, beliau juga menjelaskan jika UU
kewarganegaraan di Indonesia tahun 2006 menganut dwikewarganegaraan secara
terbatas karena hanya diberlakukan untuk anak yang lahir dari perkawinan
campuran antar warga negara. Anak tersebut memiliki dwikewarganegaraan hingga
usia 18 tahun, setelah itu mereka harus memilih kewarganegaraannya dengan
diberikan waktu berpikir hingga 3 tahun. Dalam kuliah umum kali ini, Hikmahanto
juga membahas kasus-kasus yang sedang berkembang di masyarakat seperti kasus
Arcandra Tahar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang diberhentikan
dengan hormat oleh Presiden Jokowi karena kasus dwikewarganegaraan serta kasus
Gloria, Paskibraka yang ternyata juga memiliki dwikewarganegaraan. Suasana
kuliah umum ini berlangsung kondusif dan mahasiswa aktif memberikan pertanyaan
seputar kewarganegaraan yang dibahas.
Menurut
Dr. Febrian, S.H.,M.S., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya,
kuliah umum yang bermanfaat akan terus diadakan Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya. “Mahasiswa serta dosen yang hadir diharapkan mendapat ilmu yang
bermanfaat dari narasumber, hikmahanto Juwana, maupun beliau juga dapat
memperoleh masukan dari kita (mahasiswa dan dosen FH UNSRI). Suasana kuliah
umum yang berlangsung gembira dan bermanfaat seperti ini juga diharapkan dapat
terus kita pelihara,” ucap beliau. Hal ini tentu saja merupakan hal yang baik
guna terus menambah wawasan mahasiwa maupun dosen Fakultas Hukum UNSRI. (sar)
ConversionConversion EmoticonEmoticon