Ditulis oleh Elza Saksitha Putri |
Berangkat dari masalah di atas,
pandangan mengenai hukuman mati di Indonesia dan kaitannya dengan HAM, maka
secara umum bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak – hak dasar yang dimiliki
setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak hidup. Ini
berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak
dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab – sebab lainnya, karena jika
hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti
dari nilai kemanusiaan. Oleh karena itu,
kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak
asasi orang lain sehingga tidak akan melakukan pelanggaran terhadap hak asasi
orang lain.
Kembali lagi pada permasalahan inti
mengenai hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia. Dalam keberadaan
Indonesia sebagai negara hukum, banyak pro dan kontra ketika negara hukum ini
berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa baik dari
yang sangat setuju hukuman mati untuk dihapuskan sampai dengan yang tetap
mendukung hukuman mati tetap dilaksanakan.
Ketika ditanya mengenai bagaimana
pendapat saya mengenai pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, maka saya akan
“cenderung” berpendapat “tidak setuju” mengenai hukuman mati di Indonesia.
Perhatikan bahwa cenderung yang saya maksudkan disini bukan berarrti saya
sepenuhnya setuju hukuman mati dihapuskan di Indonesia. Adapun beberapa hal
yang menjadi alasan saya mengapa saya cenderung tidak setuju. Pertama, hal itu
karena hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang
paling penting, yaitu hak untuk hidup. Dan alasan kedua, yaitu karena penerapan
hukuman mati jelas melanggar konstitusi RI UUD 1945 sebagai produk hukum posiitif
tertinggi di negeri ini, yaitu antara lain terdapat dalam Pasal 28A dan Pasal
28I ayat (1) UUD’45 (Amandemen Kedua). Dan juga hak hidup ini kembali
dinyatakan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Di lain pihak, jika saya cermati,
menurut saya yang menjadi alasan atas dilakukannya hukuman mati adalah untuk
pencegahan pembunuhan banyak orang dimana hukuman mati ini memberi efek jera
bagi orang – orang lain yang mengetahuinya dan khususnya hal ini tidak lagi
terulang oleh orang yang sama. Namun efek jera bukanlah cara yang paling bagus
tetapi sesuatu paling buruk yang mengarah kepada balas dendam di mana terdapat
motif preventif, yakni agar tidak terulang lagi karena takut akan hukuman. Dan
juga cara ini pun tidak terlalu efektif dalam masyarakat miskin. Menurut saya,
praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan
efek jera pada pidana pembunuhan.
Selain dalam vonis hukuman mati, dapat
terjadi kemungkinan – kemungkinan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan
bersalah atau tidaknya terdakwa. Dimana orang yang telah dieksekusi bukanlah
yang bersalah atau hanya menjadi kambing hitam dari pelaku sesungguhnya.
Kesalahan inilah yang harus dihindari.
Namun dari smeua itu tidak berarti
saya menyetujui hukuman mati itu dihapuskan. Walaupun hukuman mati yang
dijatuhkan kepada seseorang yang bersalah memang melanggar hak asasi manusia
(HAM) terutama tentang hak untuk hidup orang tersebut, tapi kita tidak boleh
semata – mata melihat dari segi kemanusiaan orang itu saja. Jika seandainya
hukuman itu dihapuskan, tentu saja akan menimbulkan ketidakadilan. Ketidak
adilan hukum mengenai hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
seseorang, dan ketidak adilan bagi orang – orang yang dirugikan oleh perbuatan
yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Sehingga menurut saya sebaiknya hukuman
mati tetap perlu diberlakukan di Indonesia, tetapi harus disertai dengan
pengkajian yang ekstra hati – hati dan ketat sebelum hukuman tersebut
dilakukan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon