PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA



        
Ditulis oleh Elza Saksitha Putri
         Walaupun sudah menjadi permasalahan yang klasik, pro-kontra seputar penerapan hukuman mati tetap menjadi perdebatan serius di kalangan masyarakat dunia, tanpa terkecuali termasuk juga di Indonesia. Di tengah kecenderungan global akan penolakan
hukuman mati, praktek tersebut justru masih lazim diterapkan di negara kita ini. Lebih dari itu, eksekusi hukuman mati di Indonesia ternyata menunjukkan peningkatan pada tahun – tahun terakhir ini. Hal ini terlihat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Indonesia tercatat telah mengeksekusi mati setidaknya lebih dari 20 orang. Sehingga wajar saja, jika Indonesia menjadi negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati dibanding negara lain di dunia. Secara yuridis, penerapan hukuman mati di Indonesia memang dibenarkan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa pasal dalam  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya memuat ancaman hukuman mati.
          Berangkat dari masalah di atas, pandangan mengenai hukuman mati di Indonesia dan kaitannya dengan HAM, maka secara umum bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak – hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak hidup. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab – sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti dari nilai kemanusiaan.  Oleh karena itu, kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain sehingga tidak akan melakukan pelanggaran terhadap hak asasi orang lain.
          Kembali lagi pada permasalahan inti mengenai hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia. Dalam keberadaan Indonesia sebagai negara hukum, banyak pro dan kontra ketika negara hukum ini berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa baik dari yang sangat setuju hukuman mati untuk dihapuskan sampai dengan yang tetap mendukung hukuman mati tetap dilaksanakan.
          Ketika ditanya mengenai bagaimana pendapat saya mengenai pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, maka saya akan “cenderung” berpendapat “tidak setuju” mengenai hukuman mati di Indonesia. Perhatikan bahwa cenderung yang saya maksudkan disini bukan berarrti saya sepenuhnya setuju hukuman mati dihapuskan di Indonesia. Adapun beberapa hal yang menjadi alasan saya mengapa saya cenderung tidak setuju. Pertama, hal itu karena hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling penting, yaitu hak untuk hidup. Dan alasan kedua, yaitu karena penerapan hukuman mati jelas melanggar konstitusi RI UUD 1945 sebagai produk hukum posiitif tertinggi di negeri ini, yaitu antara lain terdapat dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD’45 (Amandemen Kedua). Dan juga hak hidup ini kembali dinyatakan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
          Di lain pihak, jika saya cermati, menurut saya yang menjadi alasan atas dilakukannya hukuman mati adalah untuk pencegahan pembunuhan banyak orang dimana hukuman mati ini memberi efek jera bagi orang – orang lain yang mengetahuinya dan khususnya hal ini tidak lagi terulang oleh orang yang sama. Namun efek jera bukanlah cara yang paling bagus tetapi sesuatu paling buruk yang mengarah kepada balas dendam di mana terdapat motif preventif, yakni agar tidak terulang lagi karena takut akan hukuman. Dan juga cara ini pun tidak terlalu efektif dalam masyarakat miskin. Menurut saya, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
          Selain dalam vonis hukuman mati, dapat terjadi kemungkinan – kemungkinan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa. Dimana orang yang telah dieksekusi bukanlah yang bersalah atau hanya menjadi kambing hitam dari pelaku sesungguhnya. Kesalahan inilah yang harus dihindari.
          Namun dari smeua itu tidak berarti saya menyetujui hukuman mati itu dihapuskan. Walaupun hukuman mati yang dijatuhkan kepada seseorang yang bersalah memang melanggar hak asasi manusia (HAM) terutama tentang hak untuk hidup orang tersebut, tapi kita tidak boleh semata – mata melihat dari segi kemanusiaan orang itu saja. Jika seandainya hukuman itu dihapuskan, tentu saja akan menimbulkan ketidakadilan. Ketidak adilan hukum mengenai hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan seseorang, dan ketidak adilan bagi orang – orang yang dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Sehingga menurut saya sebaiknya hukuman mati tetap perlu diberlakukan di Indonesia, tetapi harus disertai dengan pengkajian yang ekstra hati – hati dan ketat sebelum hukuman tersebut dilakukan.
         
Previous
Next Post »