Ilustrasi |
Hukuman Mati
atau Pidana Mati itu diatur dalam kebijakan hukum pidana dan perundang-undangan
di indonesia, misalnya kita
lihat dalam KUHP dan UU di luar KUHP seperti UU narkotika terdapat ancaman pidana mati. Selain
itu, UU korupsi juga
mengatur
tentang kebijakan pidana mati. Jadi memang di indonesia hukum positif
kita baik dalam KUHP maupun di luar KUHP aturan mengenai pidana mati itu masih
tetap menjadi norma hukum yang positif. Apakah pidana mati itu masih efektif? Ya sanksi pidana
itu harus efektif, kalau kita bicara
mengenai efektifitasnya itu tidak bisa kita lepaskan dengan tujuan yang ingin
dicapai dari sanksi pidana itu.
Di negara kita, polemik
hukuman mati masih dapat
diperdebatkan, ada yang pro dan ada yang kontra, masing-masing dengan alasan dan argumentasinya sendiri. Kalau yang pro
mengatakan bahwa pidana mati itu menjadi sarana paling
efektif untuk menakut-nakuti sedangkan yang kontra
mengatakan pidana mati itu bisa melanggar dan bertentangan dengan HAM. “Pidana mati
itu tidak bisa menjadi pidana pokok, artinya sanksi
pidana mati dikeluarkan dari sanksi pidana pokok yang menjadi pidana
khusus artinya diterapkan jika ada hal-hal yang sangat
mendesak,” ujar salah satu dosen Hukum
Pidana yaitu Dr. H. Ruben Achmad, S.H., M.H.
Beliau juga berpendapat bahwa hukuman mati
itu dapat diganti dengan
memberikan pengajuan kepada Pemerintah untuk mengefektifkan
lembaga grasi sebagai alat untuk menolak penerapan pidana mati. “Setiap orang itu
masih bisa di perbaiki,” tegasnya di akhir wawancara. Selain
itu, pro dan kontra tentang hukuman mati ini juga disampaikan oleh beberapa
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Salah satu mahasiswa angkatan
2012 bernama Miki Anggus secara tegas menolak adanya hukuman mati di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang diatur dalam pasal
28 A Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD tersebut, telah dijelaskan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Beda halnya apa yang
diungkapkan oleh salah satu mahasiswa
angkatan 2011 yang bernama Wira Fadila. Menurutnya, adanya hukuman mati ini dilakukan
atau diterapkan apabila seseorang itu telah melakukan tindak pidana kejahatan luar
biasa yang
berpotensi menganggu
ketentraman public ketika tidak dilakukan eksekusi atau hukuman
mati. Ia juga mengungkapkan
bahwa seseorang tersebut dapat membahayakan atau dikhawatirkan menimbulkan kerugian
yang luar biasa bagi masyarakat luas. Selanjutnya layak atau tidak nya hukuman
mati itu bisa dilihat seseorang itu bersalah atau tidak dengan mekanisme peradilan
di indonesia yang menjadi pemutus seseorang bersalah atau tidak. “Saya
masih ragu-ragu, dengan
melihat fakta yang terjadi bahwa hakim masih berpotensi tidak adil. Saya
bukan tidak percaya, akan tetapi saya masih khawatir dengan peradilan di Indonesia
karena untuk menentukan kesalahan itu prosesnya sangat sulit apalagi kaitannya
dengan nyawa seseorang,” ujar pria yang pernah mengikuti Debat Konstitusi Tingkat
Nasional ini.
Terlepas dari itu semua,
adanya pembahasan mengenai rancangan KUHP Nasional menjadi salah satu solusi
alternatifnya. Upaya tersebut, akan terus bergulir dengan semangat dan ide
konsep dasar yang pada intinya mewujudkan hukum yang memiliki keadilan,
kepastian, dan fleksibilitas merata kepada masyarakat secara umum. (Dia,Opi)
ConversionConversion EmoticonEmoticon